Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Riau Kepri Menilai Self Assesment Bisa Jadi Kendala Penelusuran Penyimpangan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menilai penerapan self assesment menjadi kendala dalam pemungutan pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menilai penerapan self assesment menjadi kendala dalam pemungutan pajak.

Jatnika, Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau mengatakan pihaknya tidak menemukan data para pengemplang pajak secara detail karena wajib pajak mengisi sendiri data pajak yang harus dibayarkan.

"Self assesment memberikan kebebasan kepada para wajib pajak. Berdasarkan data itu, Dirjen Pajak menelusuri apakah ada penyimpangan seperti penggelapan. Artinya, Dirjen Pajak sendiri tidak memiliki data secara pasti jumlah pengemplang pajak" kata Jatnika, Jumat (13/5/2016) kepada Bisnis.

Tahun ini, DJP menerapkan sistem penegakan hukum. Menurutnya, sudah ada beberapa wajib pajak yang diawasi dan siap diberikan sangsi ataupun langkah pemidanaan.

Penegakan hukum itu merunut kepada regulasi Undang-undang no. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PP nomor 74/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/2013.

DJP mempersilahkan siapa saja untuk memberikan data pengemplangan pajak, seperti Lembaga Survey Masyarakat, wartawan dan instansi lain.

Dia juga akan mempertimbangkan pembagian komisi pengembalian uang negara kepada pelapor, meski belum ada regulasinya. Identitas pelapor juga akan dirahasiakan dan akan dilindungi.

Namun, Jatnika mengatakan, langkah yang diutamakan adalah langkah persuasif. DJP terlebih dahulu akan mengingatkan dan meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan.

Jumlah pengemplang pajak di dua provinsi itu sedikitnya mencapai 500 orang dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

"Pengemplangan pajak atas nama pribadi di atas Rp100 juta lebih 500 orang. Kalau semua ditindak, penjara bisa penuh," kata Jatnika.

Hingga awal Mei 2016, realisasi pajak baru mencapai Rp2,1 triliun atau hanya mencapai 19,24% dari target tahunan Rp26,3 triliun. Penyetoran pajak diharapkan akan terpacu di paruh kedua tahun ini, mengingat kebiasaan wajib pajak yang sering membayar pajak menjelang jatuh tempo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper