Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan meski kekerasan seksual terhadap anak dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat, namun belum bisa disebut sebagai kejahatan luar biasa.
Dia menyebutkan istilah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dalam bahasa hukum harus digunakan secara hati-hati dalam Rancangan Undang Pelaku Kejahatan Seksual. Dia menyebutkan bahwa konskuensi dari status kejahatan luar biasa akan berdampak secara internasional.
“Kejahatan luar biasa itu kan seperti genosida, pembunuhan masssal, pembersihan etnis, dan biasanya diadili di pengadilan internasional. Apa kita mau nantinya kejadian pemerkosaan anak diadili secara internasional,” ujarnya mempertanyakan. Namun demikian, dia setuju kalau tindak kejahatan skesual pada anak perlu penanganan khusus dan tindakan cepat.
"Desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR melakukan revisi peraturan perundangan terkait kekerasan seksual pada anak perlu segera ditindaklanjuti," ujar Saleh pada acara diskusi di Gedung DPR, Kamis (12/5/2016).
Dia mengaku prihatin disaat kisah sedih dan pilu remaja berinisial Yy dari Rejang Lebong yang diperkosa secara ramai-ramai masih diperbincangkan masyarakat. Beleum selesai kejadian itu muncul lagi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan anak usia 2,5 tahun di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saya mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah cepat yang diperlukan,” ujarnya. Pemerintah juga diharapkan dapat menggunakan seluruh kekuatan yang ada dalam membangun suatu gerakan nasional siaga kekerasan seksual pada anak, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengakui selam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kejahatan seksual pada anak. Dengan demikian situsia tersebut, ujarnya, suduah bisa dsituasi itu ikategorikan sebagai situasi luar biasa.
Dia mengharapkan kejadian di Rejang Lebong itu bisa membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat sehingga menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperberat hukuman atas pelaku kejahatan seksual pada anak.