Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan, Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati. /ANTARA
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual.

"Peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini harus disikapi secara serius oleh negara," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (11/5/2016), menanggapi fenomena kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan.

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menyatakan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak (laki dan perempuan) maupun perempuan dewasa merupakan kejahatan yang memberi dampak turunan yang ekstrem.

"Negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang saat ini Indonesia darurat kejahatan seksual," katanya.

"Saya sebagai perempuan dan ibu, sungguh geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut," katanya.

Karena itu, dia mendukung upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan/kekerasan seksual. Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum serta uapaya nyata pemerintah melindungi warga negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.

Penerbitan Perppu ini sejalan dengan upaya DPR dan pemerintah yang tengah melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pansus Minuman Beralkohol DPR. Karena dari berbagai kasus kejahatan seksual yang muncul, terkonfirmasi para pelaku terlebih dahulu meminum alkohol serta menonton konten pornografi.

Fraksi PPP sebagai inisiator RUU Larangan Minuman Beralkohol mendorong pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih maksimal di tingkat pansus.

"Kami juga mendukung dan mengupayakan perubahan UU Perlindungan Anak agar sanksi bagi pelaku kejahatan seksual ditingkatkan lebih tinggi dan lebih berat hingga hukuman mati," katanya yang menambahkan sekarang maksimal hukuman hanya 10 tahun penjara.

"Kami juga mendorong untuk segera dibahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah masuk daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016," katanya.

Berbagai regulasi yang tersedia tersebut akan sia-sia bila tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat terutama unit terkecil, yakni keluarga dalam membentengi anak-anak dengan pendidikan dan pemahaman moral yang komprehensif.

"Tidak hanya itu, peran serta RT/RW dan organ masyarakat harus lebih ditingkatkan kembali dalam melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper