Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memandang serius kekerasan dan kejahatan seksual yang belakangan kerap terjadi dan marak diperbincangkan publik. Hukuman kebiri bagi pelaku menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan secara serius.
Untuk itu, Istana Kepresidenan meminta pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memprioritaskan masalah ini.
"Kejahatan seksual harus mendapatkan perhatian khusus. Kalau ini dibiarkan dan tidak ditindak dengan hukum yang tegas, orang atau kelompok masyarakat tertentu akan memiliki keberanian untuk melakukan kejahatan ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/5/2016).
Dia menyampaikan, hukuman kebiri adalah salah satu bentuk hukuman yang paling tegas, yang saat ini masih dirumuskan, agar kekerasan seksual terhadap anak juga bisa ditangani dengan serius.
"Kita akan dorong ini masuk ke Prolegnas Prioritas. Bagaimanapun juga persoalan ini harus dibahas secepatnya dengan DPR," kata Seskab.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap YY, pelajar berusia 14 tahun yang diperkosa secara brutal oleh 14 orang. Kasus ini mendapat respons luas dari masyarakat.