Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pemerintah memastikan kembali rasa aman kepada perempuan yang rentan menjadi korban.
Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan pemerintah harus memastikan isu perempuan menjadi penting seperti isu anak. Pasalnya, selama ini pemerintah lebih cepat merespon isu kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan isu kekerasan terhadap perempuan. “Kejahatan seksual terhadap siapapun adalah kejahatan yang harus diberi perhatian dan dihentikan,” katanya di Jakarta, Rabu (4/5).
Magdalena menuturkan pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh pihak terkait bahaya pemerkosaan kolektif oleh sejumlah pelaku sejak 2013. Hal itu juga ditandai dengan munculnya banyak pemerkosaan siswi sekolah oleh temannya dan pemerkosaan kolektif di moda transportasi publik.
Berdasarkan data lembar fakta catatan tahunan (Catahu) 2016, kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal mencapai 321.752 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.399 kasus diantaranya adalah perkosaan, 601 kasus pencabulan, 166 kasus pelecehan seksual, sedangkan kekerasan yang terjadi di ranah publik mencapai 5.002 kasus. Dia juga menyebutkan Komnas Perempuan akan mendorong DPR untuk memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga seharusnya mengevaluasi dan mereformasi kurikulum, sistem pendidikan, untuk memperkuat pengetahuan, kesadaran, serta kesiagaan dalam mencegah kekerasan seksual,” ujarnya. Polri dan Kejaksaan juga harus melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait jenjang sistem hukum terkait kasus kekerasan seksual, agar memahami kekerasan seksual yang diterima korban sebelum diakhiri dengan pembunuhan.