Bisnis.com, BEIJING - Apple Inc kalah dalam sebuah sengketa penggunaan merek dagang iPhone pada barang-barang kulit di China setelah Pengadilan Beijing memutuskan memenangkan perusahaan lokal.
Pengadilan Tinggi Beijing menyebutkan Xintong Tiandi bisa menggunakan kata iPhone untuk barang-barang kulit produksinya. Sementara itu, Apple menolak untuk berkomentar mengenai hal ini.
Raksasa teknologi Amerika Serikat itu berulang kali terlibat dalam kasus kekayan intelektual di China yang memiliki banyak perusahaan. Di negara ini, perusahaan-perusahaan yang kurang terkenal seringkali mengambil mereka dagang perusahaan asing.
Beberapa perusahaan lokal dengan cepat mengambil merek dagang perusahaan terkenal dari luar negeri yang tidak terdaftar di negara tersebut dengan harapan meraup untung di masa depan.
Pada 2002 Apple mendaftarkan merek iPhone untuk perangkat keras dan lunak komputer di China dan baru disetujui pada 2013.
Sementar itu Xintong Tiandi menciptakan merek daganganya untuk barang-barang kulit pada 2007, yang merupakan tahun pertama Apple memasarkan produknya di negeri itu. Perusahaan dari Amerika Serikat itu acap kali bersengketa mengenai hak kekayaan intelektual dengan perusahaan China sejak 2012.
Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (4/5/2016), Pengadilan Beijing menolak banding Apple dengan alasan perusahaan asal Amerika tersebut tidak bisa membuktikan bahwa merek iPhone sudah terkenal di China sebelum 2009 ketika pertama kali perusahaan tersebut menjual perangkat di wilayah daratan.
Pada 2012 Apple membayar US$60 juta untuk mengakhiri sengketa hukum yang berkepanjangan untuk merek dagang iPad di China yang telah menghambat penjualan dan menunda perkenalan iPad baru di negeri tersebut.