Kabar24.com, JAKARTA - Jumlah kendaraan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ojang Sohandi Bupati Subang bertambah menjadi 7 kendaraan bermotor.
Tujuh kendaraan tersebut yakni mobil Toyota Camry, dua mobil Velvire, dua mobil Jeep (Robicon dan Wrangler warna orange), satu motor KTM 500 cc, dan satu Yamaha ATV 700 cc. "Kendaraan itu masih dalami, apakah terkait dengan gratifikasi atau tidak," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4/2016).
Yuyuk menambahkan meski pihak Ojang beralasan dua mobil yakni Camry dan Velvire sudah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), namun KPK tetap akan memverifikasinya.
"Diverifikasi perolehannya apakah benar jadi hak milik dia. Apa nanti ada unsur gratifikasinya," ujar dia.
Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejati Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4) . Dia memberikan uang senilai Rp528 juta agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara Kejati Jawa Barat.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).