Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Desak Pemerintah Terbitkan PP Efektifkan Otsus Papua

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi pelaksana atas Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqoam. /Bisnis.com
Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqoam. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi pelaksana atas Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqoam mengatakan meski Otsus Papua telah berjalan selama 15 tahun, namun pelaksanaan otonomi dalam naungan UU No. 21/2001 tersebut belum berjalan efektif. Dalam perjalanannya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika yang berkembang.

"Kami mendesak pemerintah untuk menerbitkan PP dan turunannya termasuk peraturan daerah terkait Otsus ini," ujar Muqowam didampingi tokoh Papua yang juga mantan bupati Merauke, John Gluba Gebze, Kamis (28/4/2016).

Menurutnya, sejak Otsus diberlakukan tidak terjadi peningkata kesejahteraan secara signifikan. Untuk itu dia meminta pemerintah mengambil langkah nyata untuk mendorong efektifitas Otsus tersebut guna meningkatkan kesejahteraan.

Muqoam juga menilai perlunya evaluasi atas UU Otsus Papua secara menyeluruh dan komprehensif guna menguatkan integrasi Papua dalam NKRI.

John Gluba Gebze mengatakan pelaksanaan Otsus yang berlangsung selama 25 tahun kini tingal sisa 11 tahun. Dalam kaitan itu dia meminta agar sisa waktu selama itu bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Menurutnya, tidak persoalan apakah UU Otsus Papua direvisi atau dilakukan perubahan terbatas, hal terpenting adalah bagaimana mengefektifkan pelaksanaannya.

"Dengan demikian, kesejahteraan warga Papua bisa meningkat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper