Kabar24.com, KEDIRI - Pengadilan administrasi kependudukan digelar pertama kali di Kota Kediri. Program ini untuk memperbaiki data pribadi penduduk yang selama ini keliru.
Kegiatan itu digelar di kantor Kecamatan Kota, Rabu (27/4/2016), bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Banyak ditemukan kesalahan pencatatan nama warga yang tidak sesuai dengan akta kelahiran, ataupun kesalahan ejaan namanya bisa dibenahi di sini,” Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam siaran pers.
Pelayanan tersebut dilakukan secara gratis dan cepat sebagian bagian dari upaya mendukung visi dan misi Mahkamah Agung serta wujud pelayanan prima yang sedang digalakkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri.
Selama ini masyarakat takut datang ke pengadilan karena identik dengan kasus hukum. "Sehingga kami berinisiatif melaksanakannya di kantor kecamatan. Pelayanan ini akan dilaksanakan secara bergantian ke kecamatan lainnya, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” tuturnya.
Abu berharap masyarakat yang belum mengurus administrasi kependudukan dapat termotivasi untuk segera mengurus data kependudukan yang sesuai agar tidak terjadi kasus data kependudukan ganda.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Ida Indriyati menyebutkan 14 kasus perbaikan data kependudukan diajukan pada sidang kali ini. Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi pemohon meliputi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran, dan berkas pendukung lain yang hendak diperbaiki.