Kabar24.com, JAKARTA - Tak terima asetnya dibekuka, Hartawan Aluwi mengajukan gugatan.
Terpidana kasus skandal dana talangan (bailout) Bank Century Hartawan Aluwi mengajukan gugatan atas pembekuan uang senilai 2,6 juta dolar AS yang disimpannya di Hongkong.
"Dia (Hartawan) mengajukan keberatan saat asetnya dibekukan di Hongkong," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Agung mengatakan Hartawan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan di Hongkong.
Menanggapi gugatan Hartawan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat.
Sebelumnya, Hartawan Aluwi diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/4/2016) malam setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Ia telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam sidang in absentia (tanpa kehadiaran terdakwa) kasus skandal Bank Century.
Hartawan menjadi buron setelah kabur ke Singapura selama delapan tahun.
Pada April 2016 ia dipulangkan ke Indonesia, masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence (ijin menetap tetap) yang dimiliki Hartawan. Jadi itu (permanent residence) tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Selanjutnya otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia.
"Yang bersangkutan dipulangkan dengan (menggunakan) pesawat menuju Jakarta," katanya.
Kemudian setibanya di Soekarno Hatta, Hartawan baru ditangkap oleh polisi.
Sementara itu menurut kementerian dalam negeri Singapura, Hartawan dipulangkan karena kasus pencucian uang dan investasi bodong.