Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan: SK Menkumham Keluar, Buat Apa Munaslub Golkar?

Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait kepengurusan partai itu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sudah tidak perlu lagi.
Wapres Jusuf Kalla (tengah) selaku Ketua Tim Transisi Partai Golkar menyaksikan dua petinggi Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan, di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (3/2)./Antara-Sigid Kurniawan
Wapres Jusuf Kalla (tengah) selaku Ketua Tim Transisi Partai Golkar menyaksikan dua petinggi Partai Golkar Agung Laksono (kiri) dan Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan, di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (3/2)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait kepengurusan partai itu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sudah tidak perlu lagi.

Demikian dikatakan oleh Anggota DPR yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, Rabu (27/4/2016).

Menurutnya, dengan keluarnya SK itu maka kepengurusan hasil Munas Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum sudah sah secara hukum. Apalagi, SK tersebut berisikan susunan pengurus rekonsiliatif antara kubu Golkar Munas Ancol dan kubu Munas Bali yang sebelumnya berseteru.

"Landasan Munaslub apa sih? Pada dasarnya kepengurusan rekonsiliasi sudah terbentuk. Untuk apa lagi Munaslub?," ujarnya.

Dalam kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie juga memasukkan nama-nama kader Golkar kubu Ancol yang diketuai Agung Laksono sebagai pengurus dan disertai sekitar 75 nama lainnya dari kubu tersebut.

Apalagi, SK yang dikeluarkan oleh Menkum HAM berlaku hingga 2019. Dengan demikian, musyawarah nasional lebih baik dilakukan pada 2019.

"Sebenarnya dengan keluarnya SK seyogyanya Munaslub tidak perlu diadakan. Munaslub akan melahirkan kelompok baru, ada delapan calon ada delapan kelompok," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper