Bisnis.com, JAKARTA - Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait kepengurusan partai itu maka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sudah tidak perlu lagi.
Demikian dikatakan oleh Anggota DPR yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, Rabu (27/4/2016).
Menurutnya, dengan keluarnya SK itu maka kepengurusan hasil Munas Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum sudah sah secara hukum. Apalagi, SK tersebut berisikan susunan pengurus rekonsiliatif antara kubu Golkar Munas Ancol dan kubu Munas Bali yang sebelumnya berseteru.
"Landasan Munaslub apa sih? Pada dasarnya kepengurusan rekonsiliasi sudah terbentuk. Untuk apa lagi Munaslub?," ujarnya.
Dalam kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie juga memasukkan nama-nama kader Golkar kubu Ancol yang diketuai Agung Laksono sebagai pengurus dan disertai sekitar 75 nama lainnya dari kubu tersebut.
Apalagi, SK yang dikeluarkan oleh Menkum HAM berlaku hingga 2019. Dengan demikian, musyawarah nasional lebih baik dilakukan pada 2019.
"Sebenarnya dengan keluarnya SK seyogyanya Munaslub tidak perlu diadakan. Munaslub akan melahirkan kelompok baru, ada delapan calon ada delapan kelompok," ujarnya.