Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menunggu proses konsolidasi penanganan perkara atas upaya hukum keberatan yang diajukan oleh para terlapor kartel ke sapi ke Pengadilan Negeri.
Pasalnya, sejak perkara kartel sapi diputus pada Jumat (22/4/2016), para feedloter tengah mempersiapkan pengajuan keberatan ke pengadilan negeri setempat di mana perusahaan beroperasi.
Para feedloter berharap medapatkan keadilan di pengadilan negeri. Mereka juga berharap pengadilan negeri mampu membatalkan putusan KPPU yang telah menjatuhi denda kepada 32 feedloter dengan total Rp106 miliar.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya siap meladeni pengajuan keberatan yang akan diperjuangkan oleh feedloter. Namun, persidangan di pengadilan negeri diakuinya memakan waktu lantaran wilayah hukum ke-32 pelaku usaha berada dalam pengadilan negeri yang berbeda.
“Prosesnya akan memakan waktu lama karena secara administatif memang dibutuhkan penyatuan dalam satu kantor pengadilan. Tidak mungkin kan digelar di masing-masing PN,” katanya, Selasa (26/4/2016).
Pengadilan negeri, lanjut dia, yang memiliki wewenang menyatukan penanganan perkara dalam satu wilayah. Wilayah pengadilan bisa di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan atau PN Tangerang.
Kini, KPPU sedang menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri. Syarkawi menyatakan siap berhadapan dengan para feedloter di pengadian negeri yang ditunjuk.
Salah satu pelaku kartel sapi, PT Tanjung Unggul Mandiri tengah menyiapkan berkas pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Perusahaan penggemukan sapi di Teluknaga, Banten, ini berharap ada keadilan yang didapat dari langkah hukum yang akan diambil.
Kuasa Hukum PT Tanjung Unggul Mandiri Nurmalita Malik mengatakan kliennya sudah pasti mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami akan menunggu salinan putusannya dalam kurun dua minggu ini, kemudian kami pelajari dan kami bawa ke ranah pengadilan negeri sesegera mungkin,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/4).
Tidak hanya kliennya, beberapa terlapor yang berdomisili di Tangerang juga akan menyambangi Pengadilan Negeri setempat. Mereka antara lain PT Brahman Perkasa Sentosa, PT Lembu Jantan Perkasa dan PT Legok Makmur Lestari. Sementara itu sisanya tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Subang, Bandung hingga Lampung.
Nurmalita menjelaskan pihaknya akan serius membawa kasus tersebut ke jalur hukum yang lebih tinggi. Dia menolak keputusan KPPU yang dianggap berat sebelah dan terkesan dipaksakan.
Sidang tersebut menyebut PT Tanjung Unggul Mandiri merupakan terlapor yag mengeruk keuntungan paling besar dari kasus kartel sapi impor ini. Oleh karena itu klien Nurmalita ini dijatuhi denda tertinggi di antara terlapor lainnya, yaitu Rp21 miiar.
Nurmalita menilai putusan majelis komisi KPPU tidak berimbang dan hanya membenarkan logika dari investigator. Padahal, hasil penyelidikan analisis ekonomi oleh investigator dianggap minim fakta, hanya berdasarkan asumsi semata.
Putusan sidang menyebutkan bahwa PT Tanjung Unggul Mandiri mendapat jatah kuota impor yang paling banyak di antara terlapor lainnya. Oleh karena itu KPPU memberi denda terbanyak dengan pertimbangan perusahaan tersebut menikmati keuntungan kartel yang melimpah.
“Putusan itu kan tidak berdasar. Kuota impor yang klien kami peroleh itu murni dari pemerintah. Bukan kami atau asosiasi yang menentukan.,” ujarnya.
Lagipula, sedikit dan banyaknya kuota impor sapi yang diberikan ke pengusaha pengimpor tergantung dari realisasi penyaluran sapi ke pasaran.
Dia menekankan realisasi penyaluran sapi impor oleh kliennya selalu mencapai 100%. Pasalnya, apabila realisasi penyaluran kurang dari 80%, feedloter tidak akan diberi kuota oleh pemerintah.