Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih kesulitan memulangkan buron dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Seperti diketahui Djoko telah merubah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini sejak 2012.
“Bahkan berita terakhir dia [Djoko] memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Nugini,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Hal tersebut menambah sulit memulangkan Djoko, karena sumbangan itu menurut Prasetyo akan semakin membuat pemerintah Papua Nugini melindungi buron sejak 2009 ini.
Oleh karena itu Prasetyo berharap pemerintah Papua Nugini mau berkerja sama untuk segera memulangkan Djoko ke Indonesia. “Kalau mereka melindungi terus agak sulit bagi kita. Itu persoalannya,” tambah Prasetyo.
Djoko melarikan diri Indonesia sejak 2009. Kala itu, ia pergi menggunakan pesawat dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, Papua Nugini.
Mahkamah Agung memutuskan Djoko bersalah dalam kasus cessie Bank Bali.
Djoko dikenakan hukuman dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp15 juta serta seluruh hartanya di Bank Bali senilai Rp546 miliar juga dirampas untuk negara.
foto:facebook