Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam Panama Papers menuai tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Wapres, nama-nama yang tercantum dalam dokumen Panama Papers tak berarti terlibat kejahatan atau tindak kriminal.
Menanggapi pemberitaan majalah yang mengungkapkan keterlibatan sejumlah pejabat Tanah Air, Kalla menegaskan sebaiknya seluruh pihak tak langsung melakukan vonis bahwa nama yang tercantum dalam dokumen adalah penjahat.
“Bahwa ada yang menyembunyikan uang itu memang ada dan tentu salah, tapi tidak berarti semua nama yang masuk itu salah dan langsung kriminal,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin (25/4/2016) sore.
Selama pengusaha itu bekerja dengan normal, yakni mencari pembiayaan atau rekan kerja dari luar negeri untuk masuk ke sistem ekonomi nasional, maka tidak ada masalah, bahkan justru dibutuhkan. Sebaliknya, kesalahan timbul jika dana disimpan ke luar negeri untuk menghindari pajak.
“Pengusaha banyak masuk di sana justru untuk mencari modal dan bawa ke dalam negeri karena waktu itu krisis, yang salah kalau tidak bayar pajak tapi simpan ke luar negeri,”tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalla juga mengatakan Menko Luhut sudah menyampaikan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo dan dirinya terkait keterlibatannya dalam laporan Panama Papers.
“Perlu klarifikasi ke publik juga. Pak luhut sampaikan kepada saya masalahnya, ke Presiden otomatis sudah, Sampaikan begini keadannya,”sambungnya.
Penelusuran tim investigasi majalah Tempo menemukan nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam dokumen The Panama Papers.
The Panama Papers adalah bocoran dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca. Kantor pengacara yang berbasis di Panama ini terkenal memiliki spesialisasi membuat perusahaan offshore (cangkang) rahasia di kawasan suaka pajak, seperti British Virgin Islands.
Nama Luhut tercantum sebagai Direktur Mayfair International Ltd. Perusahaan offshore ini didirikan pada 29 Juni 2006. Dalam dokumen Panama Papers, nama pemilik Mayfair adalah dua perusahaan yaitu PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi.
Dalam akta pendiriannya, Mayfair disebut beralamat di Suite 13, First Floor, Oliaji Trade Centre, Francis Rachel Street, Victoria, Mahe, Seychelles. Ini negara kepulauan bekas jajahan Inggris yang bersebelahan dengan Pulau Madagaskar, terpencil di tengah Samudra Hindia, sekitar 1.600 kilometer ke arah timur daratan Afrika.