Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berharap Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Pemerintah berharap Singapura bersedia menyepakati perjanjian ekstradisi untuk membantu proses penangkapan buronan yang terlibat sejumlah kasus hukum nasional.
Lanskap Singapura/Reuters
Lanskap Singapura/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah berharap Singapura bersedia menyepakati perjanjian ekstradisi untuk membantu proses penangkapan buronan yang terlibat sejumlah kasus hukum nasional.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi aparat negara atas penangkapan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah dicati sejak 13 tahun lalu, Samadikun Hartono, di China.

Kalla juga mengapresiasi pemerintah China yang telah bekerja sama membantu proses penangkapan tersebut.

Menurut dia, koordinasi berjalan dengan baik karena adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan China.

Terlebih, China juga sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di negaranya sehingga memberi perhatian khusus pada proses pemberantasan korupsi di luar negeri.

"Hal yang sama bisa terjadi di negara lain. Sekiranya kita ada ekstradisi dengan Singapura akan jauh lebih banyak lagi. Cuma Singapura tidak pernah mau teken-teken," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/4/2016).

Menurut dia, Singapura yang menjadi negara tujuan untuk melarikan diri paling banyak justru tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Ke depan, Kalla berharap pemerintah Singapura mengubah pikiran dan bersedia menandatangani kerja sama tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, setelah tiga buronan berhasil ditangkap, pemerintah memberikan sinyal bahwa buronan lain harus siap dapat giliran atau menyerahkan diri.

Totok Ary Prabowo, Samadikun Hartono, dan Hartawan Aluwi, ditangkap aparat pemerintah dalam upaya perburuan buronan di luar negeri.

Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 setelah buron pada 2010.

Mantan presiden komisaris PT Bank Modern Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, China, pada 14 April 2016 setelah buron sejak 2003.

Sedangkan tersangka presiden komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Hartawan Aluwi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah buron atas kasus skandal Bank Century.

Samadikun dan Hartawan dipulangkan pada hari yang bersamaan pada Kamis (21/4).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi.

Mereka bisa saja bersembunyi di mana pun tetapi aparat tetap memburu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper