Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samadikun Hartono Ditangkap: Ini Penjelasan Polri Soal Penangkapan Komisaris PT Antaboga, Hartawan Aluwi

Bersamaan dengan pemulangan buronan BLBI Samadikun Hartono oleh Tim Pemburu Koruptor, Polri juga memulangkan Hartawan Aluwi, komisaris utama PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang terkait dengan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016)./Antara-Teresia May
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan fotokopi paspor buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016)./Antara-Teresia May

Kabar24.com, JAKARTA --Bersamaan dengan pemulangan buronan BLBI Samadikun Hartono oleh Tim Pemburu Koruptor, Polri juga memulangkan Hartawan Aluwi, komisaris utama PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang terkait dengan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.

Terkait pemulangan tersangka penggelapan dana Bank Century, Hartawan Aluwi, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2008, Mabes Polri memaparkan sejumlah informasi.

Disebutkan bahwa Kamis (21/4/2016) malam, Hartawan berhasil dipulangkan ke tanah air oleh pihak Polri dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 22.30 wib.

Hartawan adalah komisaris utama PT Antaboga Delta Securitas Indonesia, perusahaan reksadana yang melakukan penggelapan dana para nasabah bank Century.

Modus pelaku dengan cara membujuk para nasabah untuk berinvestasi di perusahaan dengan iming-iming bunga besar melebihi bunga bank.

Ketua Divisi Humas Polri Irjenpol Boy Rafly Amar memaparkan kronologis penangkapan buronan Bank Century tersebut.

Menurut Boy, pada 2008 silam pelaku melarikan diri ke Singapura dan menjadi warga negara tersebut.

Pada 28 Juli 2015 Hartawan telah menjadi terpidana karena mendapatkan vonis secara in absentia berupa pidana penjara 14 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, jelas Boy, pada April 2016 izin tinggal terpidana telah habis dan diketahui bahwa izin pemegang paspor juga telah habis sejak tahun 2012.

Boy menuturkan bahwa Polri berkoordinasi dengan pemegang otoritas di Singapura untuk meminta pencabutan hak permanent resident yang dimiliki tersangka.

"Jadi ada beberapa instansi termasuk dari jajaran imigrasi yang pada akhirnya dengan tidak dimilikinya permanent resident tentunya status yang bersangkutan dari segi aspek kewarganegaraan menjadi ilegal, itu merupakan hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin (Kamis 21/4/2016 malam) yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia (dideportasi)."

Boy menjelaskan setiba di Bandara Soekarmo Hatta pada pukul 22.30 wib, Hartawan langsung diamankan oleh pihak Barekrim dalam kondisi diborgol.

Boy mengatakan hingga kini komisaris utama PT Antaboga itu masih dalam penahanan Bareskrim dan akan diperiksa pada Jumat (22/4/2016).

Dia menambahkan, usai diselesaikan prosea pemeriksaan, Hartawam akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk tahap selanjutnya.

Selain Hartawan, pihak kepolisian masih akan mengejar dua buronan lainnya yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper