Kabar24.com, JAKARTA - Setelah KPK kembali mengamankan seorang panitera dari PN Jakarta Pusat, Komisi Yudisial meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan peradilan di Indonesia.
"Kami mengimbau kepada publik untuk tidak menyudutkan peradilan Indonesia lebih jauh," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam negeri, Kamis (21/4/2016).
Sebelumnya pada pukul 12.00 WIB Rabu (20/4), KPK telah menangkap panitera sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun pihak KPK belum memberikan informasi lain terkait operasi tangkap tangan tersebut. "Atas terjadinya kasus ini kami menyampaikan keprihatinan, karena ulah beberapa oknum wajah peradilan kembali tercoreng," kata Wajdi.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat seperti ini momentum tepat mendukung institusi peradilan supaya dapat membenahi banyak hal. "Karena makin baik institusi peradilan maka makin baik pula keadilan untuk masyarakat Indonesia," kata dia.