Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/4/2016).
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati.
“Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” imbuhnya.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya.