Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 39,6 kilogram sabu dari tujuh orang tersangka pengedar narkoba yang dibekuk di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan resmi BNN, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jakarta dan Bekasi. Hal itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada dua daerah tersebut.
“Pada 18 Maret 2016, petugas mendapat informasi mengenai sebuah mobil pick up yang bertolak dari Bekasi ke Jakarta yang dicurigai membawa narkoba,” kata siaran pers BNN yang dikutip dari laman resminya, Selasa (12/4/2016).
Berdasarkan hasil pemantauan, mobil pick-up tersebut memuat dua koli barang yang ditutupi terpal. Setelah mobil tersebut masuk di sebuah hotel di daerah RE Martadinata, muncul satu sepeda motor dan mobil mendekati pick up tersebut.
Seorang dengan inisial MJ turun dari motor dan menyerahkan kunci kepada FA yang juga baru turun dari mobil sedan. Keduanya pu ditangkap dengan barang bukti 39,6 kilogram sabu di pick-up tersebut.
Dari keterangan FA, diketahui dirinya hanya mendapat perintah dari UM yang menjadi tersangka lain, sedangkan MJ diperintahkan oleh AC. Kedua orang yang memberikan perintah itu juga ternyata berada di sekitar lokasi penggerebekan.
Setelah mengembangkan kasus tersebut, BNN kembali mnangkap tersangka lain, yakni MS, MW, dan AP di Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya merupakan pelaku yang memarkirkan mobil pick up di kawasan Pademangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.