Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sunny Tanuwidjaja Beberkan Perannya dalam Proyek Reklamasi Jakarta

Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja memaparkan beberapa kali menjadi penghubung antara pengusaha, DPRD DKI, dan Pemprov DKI terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.nn
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja memaparkan beberapa kali menjadi penghubung antara pengusaha, DPRD DKI, dan Pemprov DKI terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

"Kalau soal penghubung mereka [DPRD dan pengusaha], iya. Mereka ingin kasih masukan, tapi sungkan dengan Pak Ahok," ujarnya setelah bertemu dengan atasannya di Balai Kota DKI, Senin (11/4/2016).

Dia menuturkan sebenarnya pengusaha atau pengembang pulau reklamasi ingin memberikan masukan kepada sang Gubernur. Namun, timing alias waktu penyampaiannya terkadang tidak tepat. "Kadang mereka ngomong langsung, kadang melalui saya," jelasnya.

Selain itu, mantan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tersebut mengatakan salah satu pihak yang sering mengontak dirinya adalah Paguyuban Reklamasi. Menurutnya, organisasi tersebut sering berinteraksi dengan tim penyusun draft Raperda di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Pihak Bappeda dan konsultan yang dibayar Bappeda suka bertemu dengan Paguyuban Reklamasi. Kan selalu ada perbedaan pendapat. Nah, soal itu mereka sering konsultasi ke saya. Interaksinya di situ," kata Sunny.

Nama Sunny Tanuwidjaja mencuat di permukaan tak lama setelah KPK menangkap tangan M. Sanusi yang menerima uang sebesar Rp1,14 miliar. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk mempermudah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Selain Sunny, KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper