Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja menangkis dugaan dirinya berperan sebagai perantara atau penghubung antara DPRD DKI dan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Anggota DPRD dan pengusaha itu sudah lama kenal kok. Bahkan sebelum ada saya," ujarnya di pendopo Balai Kota DKI, Senin (11/4/2016).
Dia menuturkan tuduhan kuasa hukum tersangka dugaan suap reklamasi Mochammad Sanusi yang menyatakan bahwa dirinya menjadi perantara tidak benar.
"Misalnya, kayak Pak Sanusi dan Pak Ariesman. Setahu saya mereka kenal sejak 2004," jelasnya.
Menurutnya, kedekatan dua orang tersebut terjadi lantaran status Sanusi sebagai pengusaha properti sebelum menjadi anggota DPRD DKI.
Menurut Sunny, pernah ada kerja sama antara adik Mochammad Taufik tersebut dengan PT Agung Podomoro Land Tbk.
"Hubungan mereka sebenarnya sudah lama. Gak perlu saya kenal untuk bicara gitu," kata mantan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tersebut.
Nama Sunny Tanuwidjaja mencuat tak lama setelah KPK menangkap tangan M. Sanusi yang menerima uang sebesar Rp1,14 miliar.
Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk mempermudah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Sunny kini dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Selain Sunny, KPK juga mencegah Bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan. Pencegahan terhadap keduanya berlaku selama 6 bulan ke depan.