Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk ketua badan legislasi daerah.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Saat ini ketua balegda dijabat M Taufik yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Hari ini ada tujuh anggota DPRD yang dipanggil terkait suap raperda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (11/4/2016).
Ketujuh anggota tersebut yakni Merey Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta), S. Nurdin (anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta), Mohamad Taufik (Ketua Badan Legislasi), Mohamad Sangaji (anggota Badan Legislasi), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta), Dameira Hutagalung (kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.