Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya membekuk kelompok terdiri atas enam tersangka penyekapan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha, Puspita Widyasari (42).
"Ada enam orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat (8/4/2016).
Krishna menyebut, satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur PT. Nahda Mentari yakni Adnan Akbar alias Adnan (25).
Sementara, lima tersangka lainnya yaitu Achmad Machrum, Rudy Lakuy, Achmad, Yubus Rumadaul alias Ongen dan Asep Soe Rahayu.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menambahkan, petugas menangkap para tersangka di kantor Adnan kawasan Jalan Baung Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (8/4/2016) dini hari.
Eko menjelaskan, para pelaku menyekap korban Puspita selama empat hari, kemudian meminta uang kepada keluarga sebesar Rp620 juta.
"Korban tidak boleh keluar selama tidak memberikan uang Rp620 juta kepada pelaku," tutur Eko.
Selain meringkus para tersangka, polisi menyita barang bukti lima lembar KTP, SIM C atas nama tersangka Adnan dan delapan unit telepon selular.
Pengusaha Wanita Diculik: Polisi Bekuk 6 Tersangka
Petugas Polda Metro Jaya membekuk kelompok terdiri atas enam tersangka penyekapan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pengusaha, Puspita Widyasari (42).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?
59 menit yang lalu
Hari Guru Nasional, Intip Tingkat Kesejahteraan Guru
1 jam yang lalu