Bisnis.com, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugan suap Agung Podomoro Land, yang menyeret bos perusahaan properti tersebut yakni Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi yakni Dwi Riska Setiawan, Heryadi, M. Yuliadi, dan Riki Sudani. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4/2016).
Sebelum memeriksa keempat saksi tersebut, penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati. Saat itu, dia menjelaskan kepada penyidik ihwal tarik ulur pembahasan persentase yang akan diperoleh oleh Provinsi DKI Jakarta dari proyek reklamasi tersebut.
" Ya, kami saat ini belum sepakat ya. Tetap pada rumusan kita pada yang 15% kali NJOP kali selebar area," tukas dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD .