Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nias Tunggu Bantuan Generator Set Listrik

Hingga saat ini pemadaman listri di Nias masih berlangsung. Adapun, PT PLN (Persero) masih terus mengusahakan kedatangan generator set dari berbagai daerah.
Krisis listrik/Ilustrasi
Krisis listrik/Ilustrasi

Kabar24.com, MEDAN--Hingga saat ini pemadaman listri di Nias masih berlangsung. Adapun, PT PLN (Persero) masih terus mengusahakan kedatangan generator set dari berbagai daerah.
 
Manager Senior Public Relations PLN Agung Murdifi menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu 23 genset dengan total kapasitas 2.494,5 kVA. genset tersebut berasal dari Sumbar, Langsa 12 MW.

Genset yang sudah tiba di Sibolga akan dibawa ke Nias melalui laut. PLN menargetkan paling lambat besok atau Sabtu (9/4/2016) genset sudah tiba di Nias.
 
Untuk sementara, PLN juga akan membagikan lampu panel surya untuk membantu penerangan di beberapa tempat ibadah.
 
"Kami juga sudah mengoperasikan 22 unit gendet berkapasitas 1.808 kVA. Genset ini dari Sumut dan Nias, dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan listrik di tempat pelayanan publik seperti perkantoran, rumah sakit, dan sekolah," ucap Agung dalam siaran pers, Kamis (7/4/2016).
 
Sementara itu, pada akhir pekan, genset yang sudah ada akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di rumah.
Hal ini mulai dilakukan pada Jumat (8/4/2016) pukul 16.00 WIB hingga Minggu (10/4/2016) pukul 21.00 WIB.
 
Selain berupaya mendatangkan genset, PLN juga telah menyediakan posko informasi di PLN Area Gunung Sitoli dan di Lapangan Merdeka. Posko ini juga menyediakan steker agar masyarakat mendapatkan listrik. Posko menyala dari pukul 08.00-10.00 WIB, 16.00-18.00 WIB dan 19.00-21.00 WIB.
 
Sebelumnya, Nias mengalami defisit listrik sebesar 74,07% pada Jumat (1/4/2016). Beban puncak mencapai 24 MW dengan daya mampu 4 MW.

Pemadaman ini terjadi karena dua PLTD Sewa 2 x 10 MW yang berada di Nias berhenti beroperasi karena penyedia jasa sewa melakukan pemutusan sepihak secara tiba-tiba, yakni 2 hari sebelum jatuh tempo.

Seharusnya dalam kontrak, pemberitahuan pemutusan kerjasama dilakukan dua bulan sebelum jatuh tempo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper