Kabar24.com, MEDAN - SMA Negeri 8 Medan akhirnya mengembalikan sebagian uang bimbingan belajar kepada siswanya sejumlah Rp150 juta.
Pengembalian uang bimbingan belajar tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar semua kutipan di sekolah dihentikan karena bertentangan dengan PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala SMA Negeri 8 Medan Sudirman menuturkan, pengembalian uang berasal dari dana BOS. Total tersebut masih 50% dari total uang bimbingan yang dibebankan kepada siswa yakni Rp450 ribu untuk 327 siswa kelas XII.
“Kalau kita kembalikan semua tidak cukup uangnya. Karena banyak kegiatan yang mau di-cover. Sedangkan kita kembalikan ini masih banyak kegiatan yang terpotong, sehingga kita harus merevisi anggaran BOS untuk Januari-Maret. Ini kita lakukan dengan pertimbangan yang sangat-sangat matang,” kata Sudirman, Kamis (7/4/2016).
Selain berhenti mengutip uang bimbingan, Sudirman juga akan menghentikan pungutan yang bertentangan dengan peraturan seperti uang seragam batik, seragam olahraga, ekstrakurikuler renang dan pembelian LKS.
"Pungutan tidak ada lagi, kecuali dibiayai oleh dana BOS. Kami juga akan mengurangi biaya komite sekolah," tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara meminta Pemko Medan untuk tegas melarang pungutan liar di sekolah. Adapun, kepada sekolah yang masih melakukannya agar diberi sanksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abdyadi Siregar mengatakan, berdasarkan beberapa hasil temuan, masih banyak pungutan liar di sekolah di antaranya pungutan bimbingan belajar pada jam sekolah di SMAN 8 Medan dan pungutan uang buku serta seragam batik di SMPN 19 Medan.
Berdasarkan PP No.17/2010 pasal 181, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.