Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KREDIT BANK DKI: Rugikan Negara Rp230 Miliar, Ini Kronologi Kasus

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mendalami peranan jajaran direksi Bank DKI dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank tersebut kepada PT. Likotama Harum yang merugikan keuangan negara Rp230 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mendalami peranan jajaran direksi Bank DKI dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank tersebut kepada PT. Likotama Harum yang merugikan keuangan negara Rp230 miliar./Bisnis
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mendalami peranan jajaran direksi Bank DKI dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank tersebut kepada PT. Likotama Harum yang merugikan keuangan negara Rp230 miliar./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mendalami peranan jajaran direksi Bank DKI dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank tersebut kepada PT. Likotama Harum yang merugikan keuangan negara Rp230 miliar.

"Saat ini, Kejati sedang mendalami peranan jajaran direksi dan berdasarkan bukti yang sudah ditemukan siapa saja yang bertanggung jawab dari jajaran direksi itu dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dalam bersamaan, Kejati DKI melakukan pelimpahan tahap dua -tersangka dan barang bukti- dan dua tersangka dugaan korupsi itu.

Kedua tersangka itu, Dulles Tampubolon, Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI dan Hendri Kartika Andri selaku Account Officer Korporasi Bank DKI.

Dari hasil penyidikan diketahui terjadi penyimpangan, di mana pemberian kredit modal kerja dilakukan di saat pengajuan permohonan oleh PT. Likotama Harum, padahal belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Alias tidak sesuai dengan buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui pencairannya," tegasnya.

Persetujuan itu, kata dia, oleh dewan direksi hingga kredit tersebut dicairkan. "Setelah pencairan kredit itu, bukan digunakan sebagai modal oleh PT. Likotama melainkan disalurkan kepada pihak lain," ujarnya.

Bahkan, kata dia, PT. Likotama tidak pernah mengerjakan proyek sesuai perjanjian pengajuan kredit. Dan perusahaan lainlah yang mengerjakannya.

"Akibatnya pekerjaan tidak selesai-selesai," tegasnya serya menambahkan bahwa Negara pun mengalami kerugian sebesar Rp230 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper