Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PRINTER & SCANNER DKI: Bareskrim Kantongi 3 Calon Tersangka

Badan Reserse Kriminal Polri telah mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014.

"Kita dalami terus tetapi untuk potensi calonnya ada. Yang jelas kemarin calon tersangkanya ada tiga ya," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Baresrkrim, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Saat disinggung apakah calon tersangka berasal dari unsur eksekutif atau legislatif, Kabareskrim enggan menyebutkannya karena dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan. "Enggak usah lah," katanya.

Menurut Kabareskrim tiga calon tersangka dalam kasus ini bukan lah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS APBD-P DKI yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, karena Lulung menjabat koordinator Komisi E saat proyek tersebut berlangsung.

Lulung mengaku saat itu tidak dilaporkan soal pembahasan anggaran pengadaan printer dan scanner 3D pada 25 SMKN/SMN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat 2014.

"Yang namanya komisi dengan SKPD, koordinator itu tidak pernah ikut. Koordinator ini yaitu menerima laporan, mensinkronkan dan mengkoordinasikan. Setelah itu kami sampaikan ke pimpinan dewan, kemudian dilaporkan tidak masalah scanner dan printer. Saya tidak pernah dilaporkan itu," katanya , Senin (15/6/2015).

Lulung mengaku kecewa karena ketua Komisi E saat itu tidak melaporkan hasil rapat kerja anggaran pengadaan printer dan scanner ke dirinya. Namun Lulung memaklumi bahwa ketika itu antara dirinya dengan ketua Komisi E tidak intens bertemu.

"Saya sangat kecewa tidak dilaporkan oleh sahaba saya, karena memang mungkin hari ini saya masuk, mungkin dia tidak. Itu bisa saja terjadi di DPRD," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

"Tapi jelas waktu sangat mepet, 11 Agustus itu ada rapim 2014. Saya minta sama beliau yang kemudian 12 Agustus juga minta ketemu dengan beliau tidak juga datang. Akhirnya 13 Agustus 2014 ada rapat paripurna saya tidak menghadiri penetapan perubahan anggaran belanja 2014."

Saat disinggung apakah proyek tersebut diusulkan oleh DPRD atau Dinas Pendidikan, Lulung mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim proyek itu diusulkan oleh Alex Usman. "Dinas Jakarta Barat dari sarana dan prasarana," katanya.

Penyidik menduga proyek tersebut melanggar Pasal 2 aya (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper