Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menuturkan, Komisi III DPR akan mengundang Komnas HAM, serta elemen masyarakat sipil seperti PP Muhammadiyah untuk memberi hasil investigasi terkait kematian Siyono, warga asal Temanggung yang diduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Nanti hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri yang diagendakan pada masa sidang mendatang,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/4/2016).
Arsul menuturkan, dalam RDP tersebut, pihaknya juga akan membahas isu lain terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Densus 88.
“Yang lebih penting lagi Kapolri perlu menyampaikan komitmen perbaikan SOP pengawalan terduga teroris sehingga tidak terjadi hal-hal seperti pada kasus Siyono,”ujar anggota Komisi III DPR itu.
Selain RDP, opsi lain yang diungkapkan Arsul terkait kasus Siyono yakni dengan mengundang Komnas HAM serta elemen masyarakat.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyusul kematian Siyono, terduga teroris yang tewas tanpa melalui proses hukum setelah ditangkap oleh pasukan elite tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, mengakui ada dua poin kesalahan dalam prosedur penangkapan Siyono yang berujung pada kematian.
“Pertama, membuka borgol SY, kedua hanya mengawal sendiri,” ujarnya, Selasa (5/4/2016).
Dalam konferensi pers tersebut, dia kembali memaparkan, bahwa Siyono meninggal lantaran melawan anggota Densus yang saat itu menangkapnya.
“Meninggalnya Siyono kami turut berduka, ini bukan sengaja, tapi insiden. Dia menyerang duluan, mau merebut senjata jadi berkelahi. Memang dari awal SY itu kooperatif, namun saat borgol dibuka dia mulai melawan anggota Densus, sehingga terjadilah insiden tersebut,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri itu mengklaim bahwa apa yang dilakukan Densus tidak salah.
“Densus tidak salah, dia menangkap SY berlandaskan tiga saksi,” tandasnya.