Kabar24.com, JAKARTA - Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, mengakui ada dua poin kesalahan dalam prosedur penangkapan Siyono yang berujung pada kematian.
“Pertama, membuka borgol SY, kedua hanya mengawal sendiri,” ujarnya, Selasa (5/4/2016).
Dalam konferensi pers tersebut, dia kembali memaparkan, bahwa Siyono meninggal lantaran melawan anggota Densus yang saat itu menangkapnya.
“Meninggalnya Siyono kami turut berduka, ini bukan sengaja, tapi insiden. Dia menyerang duluan, mau merebut senjata jadi berkelahi. Memang dari awal SY itu kooperatif, namun saat borgol dibuka dia mulai melawan anggota Densus, sehingga terjadilah insiden tersebut,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri itu mengklaim bahwa apa yang dilakukan Densus tidak salah.
“Densus tidak salah, dia menangkap SY berlandaskan 3 saksi,” tandasnya.