Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sugiyono Kusuma alias Aguan masih berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, kepastian itu diperoleh setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk Imigrasi.
"Aguan masih berada di Indonesia," ujar Yuyuk di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Penyidik lembaga antirasuah sendiri mencekal Aguan untuk keperluan pengungkapan kasus dugaan suap yang telah menyeret Bos Agung Podomoro Land sebagai tersangka.
"Mengenai peranan yang bersangkutan, segala kemungkinan akan ditelusuri oleh penyidik KPK," tandas Yuyuk.
Kasus suap terkait rekamasi teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPR RI Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembasahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.