Kabar24.com, MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tergolong kebal hukum.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Utara Kusnadi mengungkapkan, titik panas berpotensi semakin bertambah, sebab musim kemarau dan Sumut dilewati oleh garis khatulistiwa.
Dia menegaskan, untuk mencegah karhutla perlu pemantauan yang aktif dari pemerintah.
"Kalau pelaku kecil, sanksinya tegas sekali, tetapi bila pelaku adalah perusahaan besar, sanksi belum tegas," ungkapnya baru-baru ini.
Kusnadi mengatakan potensi kebakaran hutan dan lahan harus diantisipasi. Dia mengungkapkan, konsesi perusahaan perlu dijaga agar tidak terbakar atau pun sengaja dibakar dengan cara meningkatkan kewaspadaan.
Dia mengharapkan, agar Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) aktif merekam data titik api dan bila perlu diberitahukan kepada masyarakat setempat agar penduduk sekitar mengetahui dan bisa mengantisi terjadinya karhutla.