Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Jam di Kebon Sirih, Menyisir Suap Reklamasi

Mereka adalah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang sudah terkenal adalah penyidik senior Novel Baswedan. Petugas KPK dan polisi berjalan menuju kantor Bagian Umum DPRD DKI yang terletak di lantai 1.
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri, di Jakarta, Jumat (1/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri, di Jakarta, Jumat (1/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Pukul 20.40 (Jumat 1/4/2016). Beberapa mobil memasuki areal parkir gedung yang beralamat di Kebon Sirih No.18. Empat orang polisi dengan laras panjang keluar dari mobil. Mereka mengamankan pintu lobi bangunan yang merupakan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu Tak lama berselang, dari mobil yang lain muncul 11 orang mengikuti polisi.

Mereka adalah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang sudah terkenal adalah penyidik senior Novel Baswedan. Petugas KPK dan polisi berjalan menuju kantor Bagian Umum DPRD DKI yang terletak di lantai 1. Tak lama setelah itu, ke-11 penyidik KPK tersebut langsung berpencar ke beberapa ruangan yang sebelumnya telah disegel, yaitu ruang Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di lantai 9 serta ruang CCTV dan Ketua Komisi D, M. Sanusi, yang sama-sama terletak di lantai 1.

Tidak itu saja. Penyidik juga ‘mengobok-ngobok’ ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di lantai 10, ruangan Fraksi Gerindra di lantai 2, dan bagian perundang-undangan di lantai 5. Ketiga ruangan tersebut sebelumnya tidak disegel oleh KPK. Proses penggeledahan akhirnya selesai, Sabtu (2/4) pukul 03.40 WIB, atau memakan waktu sekitar 7 jam.

Dari ruangan tersebut, penyidik KPK meng amankan alat bukti berupa dokumen yang disimpan dalam dua kardus cokelat. Disita juga buku kerja berwarna merah milik Taufik. Sekretaris Dewan DKI Muhammad Yuliadi mengatakan kardus tersebut berisi dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kedatangan petugas KPK merupakan langkah lanjutan dari penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi. Kader Gerindra tersebut ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) pukul 19.30 WIB.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,14 miliar. Sanusi diduga menerima uang suap dari salah satu pengembang reklamasi Teluk Jakarta yakni PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).

Selain Sanusi, KPK menetapkan tersangka lain untuk kasus ini, yaitu Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja dan beberapa staf perusahaan itu. Dugaan awal kasusnya terkait Raperda RZWP3K dan dan Raperda Reklamasi. Dua peraturan daerah tersebut memang sedang digodok oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan Pemprov DKI.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, RZWP3K adalah kebijakan pemerintah daerah yang menentukan arah penggunaan sumber daya pesisir dan pulau kecil tiap-tiap satuan perencanaan disertai penetapan struktur dan pola ruang.

Perda tersebut memuat kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab instansi terkait. RZWP3K memiliki tebal 42 halaman yang berisi 23 bab dan 53 pasal. Sementara itu, Raperda Reklamasi merupakan produk hukum yang disiapkan untuk mengatur proyek pembangunan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Pelaksanaan reklamasi sendiri mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Beleid inilah yang menjadi acuan Gubernur DKI Fauzi Bowo (ketika itu) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan reklamasi bagi para pengembang.

Selain APLN, pengembang lain yang mendapat konsesi untuk membangun pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Intiland Development Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pelindo II, dan PT Manggala Krida Yudha.

Jika 17 pulau tersebut selesai dibangun, Pemprov DKI akan mendapat tambahan daratan seluas 5.100 hektar. Nilai investasi yang akan bergulir dari mega proyek tersebut ditaksir mencapai puluhan bahkan ratusan triliun.

Lantas, apa yang membuat pengembang rela mendatangi salah satu anggota DPRD DKI demi dokumen Raperda?

Anggota Fraksi Gerindra di DPRD, Prabowo Soenirman, mengatakan pengesahan RZWP3K sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh pengembang dan pemerintah. Penerbitan RZWP3K merupakan amanat dari Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

“Singkat kata, pengembang tidak bisa membangun kalau Raperda ini tidak disahkan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (3/4/2016).

SUARA DPRPD TERPECAH

Meski sudah dibahas berbulan-bulan, ternyata isi dari RZWP3K tidak disetujui sepenuhnya oleh anggota DPRD. Hal ini terlihat dari batalnya dua kali sidang paripurna pengesah-an RZWP3K.

Sidang pertama dilaksanakan pada Senin (22/2/2016) dan Kamis (17/3/2016). Agenda pengesahan harus diundur lantaran tidak terpenuhinya kuorum sidang. Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI, setiap paripurna yang digelar harus memenuhi kuota 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI 106 orang atau minimal dihadiri oleh 71 orang.

Dalam dua kali sidang, jumlah anggota DPRD yang datang tak pernah melebihi 50 orang. Terkait hal ini, Prabowo mengaku suara Dewan memang terpecah. Dia sendiri memilih tidak datang ke sidang paripurna karena menolak isi dua Raperda sekaligus pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

“Pokoknya saya akan memelopori pembatalan Raperda ini, bukan cuma penundaan.”

Prabowo tak sendiri. Kader PDI Perjuangan Boy Sadikin termasuk yang kontra terhadap Raperda itu. Mengacu pada dokumen yang diterima Bisnis, putra mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menerbitkan surat edaran partai tertanggal 2 Maret 2016.

“Mencermati adanya penolakan dari nelayan, LSM, dan DPC PDI P di Jakarta Utara, saya perintahkan semua anggota menunda pengesahan RZWP3K dan Raperda Kawasan Pantura Jakarta,” tulis Boy dalam surat yang ditandatangi dirinya.

Suara sumbang tak hanya dari kalangan dewan, tetapi pihak eksekutif. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga meluncurkan sindiran kepada Balegda terkait dengan adanya potensi perubahan pasal di beleid soal reklamasi.

Ahok menuding adanya kongkalikong antara Balegda dengan pengembang terkait besaran kontribusi tambahan yang harus di penuhi pengembang.

Mengutip Pasal 116 Ayat (11) draf Raperda Reklamasi, tambahan kontribusi dihitung 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saat) tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

“Saya tuh ngotot minta 15%. Pengembang bilang setuju. Ternyata, sama Balegda diturunin jadi 5%. Sekarang Podomoro ada indikasi menyuap DPRD. Di depan mereka iya-iya saja. Kalau benar, Podomoro khianati saya,” kata Ahok. M. Taufik, Ketua Balegda DPRD DKI, mengatakan pembahasan pasal per pasal Raperda dilakukan secara terbuka tanpa pernah ditutup-tutupi.

Menurutnya, rapat Balegda selalu dihadiri oleh eksekutif, pengamat, bahkan media massa. “Itu setiap rapat terbuka kok. Siapa saja boleh datang. Wartawan juga.”

Terkait persentase kontribusi tam-bahan untuk pengembang, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI itu me-ngatakan pihaknya bukan menurun-kan tetapi menetapkan batas mini-mum sebesar 5%.

Nantinya, aturan terkait peng hitungan kontribusi tambahan akan diatur dalam Peraturan Gubernur. “Salah tuh bukan ngurangin, tetapi kami tetapkan batas minimum 5%. Batas maksimumnya bisa tak terhingga. Pemprov DKI bisa narik keuntungan lebih banyak, kenapa kami yang dituduh bermain?” kata kakak kandung Sanusi ini.

Pengamat dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam melihat bahwa kasus yang terjadi di DPRD DKI ini merupakan fenomena gunung es mengenai pembahasan raperda di DPRD selama ini yang kurang benar terkait proses legislasi daerah.

Episode 7 jam di Gedung Dewan sepertinya belum akan berakhir. Pasalnya, KPK disebut-sebut sudah mengantongi nama lain yang berpo-tensi menjadi tersangka. ()


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin (4/4/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper