Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK sudah memiliki sedikit bukti untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta.
Pengeledahan yang dilakukan penyidik KPK Jumat (1/4/2016) hingga Sabtu (2/4/2016) merupakan cara KPK untuk memantapkan alat bukti yang mereka miliki.
Ada bukti awal yang sudah kami pegang, ada sejumlah keterangan awal yang sudah kami dapatkan, kata Saut, Minggu (3/4/2016).
Saut menambahkan jika nanti dua alat bukti sudah terpenuhi, bukan tidak mungkin KPK segera menetapkan tersangka baru tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan bos Agung Podomoro Land Ariesman (APLN) Widjaja, Karyawan APLN Trinanda Prihantoro, dan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus suap Reperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus itu, Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebanyak Rp2 Miliar. Ariesman memberikan uang tersebut dua kali. Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 28 Maret 2016 senilai Rp1 miliar. Sedangkan yang kedua pada saat terjadinya operasi tangkap tangan Kamis (31/4/2016) senilai Rp1 miliar.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mencekal bos properti Agung Sedayu Group yakni Sugiyono Kusuma alias Aguan. KPK mencekal Aguan untuk mendalami kasus dugaan suap tersebut, sekaligus mencegah dia melarikan diri ke luar negeri.