Kabar24.com, MAKASSAR - BUMD perparkiran milik Pemkot Makassar membidik pengelolaan parkir di seluruh pusat perbelanjaan di kota tersebut.
Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar, Irianto Ahmad, mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah kota dan legislatif tengah merumuskan revisi peraturan daerah terkait pengelolaan parkir.
"Ada aturan yang saat ini sudah dalam tahapan pembahasan untuk revisi. Sehingga nantinya kita memiliki alas hak untuk mengelola perparkiran di pusat-pusat perbelanjaan," katanya, Jumat (1/4/2016).
Irianto menguraikan, aturan yang bakal direvisi adalah Perda No17/2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan, yang mana perusahaan hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pengelolaan lahan parkir.
Menurutnya, dalam draf revisi perda tersebut akan mengatur kewenangan perusahaan untuk ikut mengelola perparkiran di pusat-pusat perbelanjaan secara profesional dengan berorientasi pada pelayananan dan PAD.
Sejauh ini, tahapan pembahasan revisi Perda No17/2006 telah memasuki konsultasi dengan akademisi untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Kita harap paling lambat semester kedua sudah bisa disahkan hasil revisi untuk kemudian diimpelementasikan," papar Irianto.
Di sisi lain, revisi aturan itu didasarkan pada semakin banyaknya keluhan dari masyarakat terkhusus pengguna lahan parkir terkait pelayanan maupun tarif di pusat perbelanjaan.
"Agak lucu juga, pengaduan soal parkir semuanya masuk ke kami. Padahal bukan PD Parkir yang kelola.".