Bisnis.com, BEKASI--Organda Kabupaten Bekasi meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi segera mengeluarkan surat edaran penurunan tarif angkutan sebesar 3%.
Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan para pelaku usaha angkutan di Kabupaten Bekasi telah menyepakati penurunan tarif angkutan sebesar 3%, seiring terjadinya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
Untuk itu diperlukan surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Hari ini, (Jumat/01/04), kami sudah meminta ke Dishub untuk buat surat edaran penurunan tarif 3%, karena yang berwenang itu Dishub,” katanya, Jumat (01/04).
Harga BBM jenis premium dan solar turun Rp500 per liter. Premium yang sebelumnya Rp6,950 per liter turun menjadi Rp6,150 per liter, sedangkan solar turun menjadi Rp5,150 per liter dari sebelumnya Rp5,650 per liter.
Sejalan dengan penurunan harga BBM, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar penurunan harga BBM diikuti dengan penurunan tarif angkutan umum.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan penurunan tarif angkutan sebesar 3% pada seluruh jenis moda angkutan.
Namun khusus penurunan tarif angkutan darat, hal itu merupakan kewenangan Dishub masing-masing daerah.