Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Penyaluran Tahap I Hanya Rp7,1 Triliun

Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana desa pada akhir Maret 2016. Namun, sesuai dengan prediksi awal, rendahnya kepatuhan pemerintah daerah dalam melaporkan data administrasi, penyaluran hanya 25% dari pagu tahap I.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana desa pada akhir Maret 2016. Namun, sesuai dengan prediksi awal, rendahnya kepatuhan pemerintah daerah dalam melaporkan data administrasi, penyaluran hanya 25% dari pagu tahap I.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan penyaluran dana desa (DD) dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) tahap I pada 29-30 Maret 2016.

“Yang telah disalurkan dari RKUN ke RKUD berjumlah Rp7,1 triliun kepada 102 daerah. Sisanya akan ditunda sampai daerah yang bersangkutan memenuhi ketiga persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam revisi PP dan PMK tentang dana desa,” jelasnya kepada Bisnis.com, seperti dikutip Jumat (1/4/2016).

Dia menjabarkan penyaluran pada 29 Maret 2016 dilakukan kepada 55 daerah yang telah memenuhi persyaratan, yakni menyampaikan peraturan daerah terkait APBD, Perbup/Perwali tentang pedoman pembagian dan penetapan dana desa untuk setiap desa, serta laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa 2015.

Nilai dana yang disalurkan pada saat itu yakni Rp3,531 triliun. Sementara, pada 30 Maret 2016, ada 47 daerah yang juga mendapat penyaluran dengan nilai Rp3,538 triliun.

Boediarso memaparkan penyaluran tersebut baru bisa dilakukan setelah terbitnya ketentuan baru tentang perubahan penyaluran dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP No. 8 /2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg Bersumber dari APBN dan telah diundangkan dlm Lembaran Negara (LN) No.57 dan Tambahan LN No. 5864.

Penerbitan PP tersebut, lanjutnya, juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya PMK No. 49/2016 pada 29 Maret 2016. Kedua peraturan tersebut, lanjutnya, telah diinformasikan kepada para Bupati/Walikota penerima Dana Desa melalui radiogram.

“Untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan ketentuan atas Perbup/Perwali tentang Pedoman Pembagian dan Penetapan Dana Desa per Desa yg telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper