Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Dalami Keterangan Dirjen Bina Marga

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W. Husaini terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W. Husaini terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi informasi terkait kasus suap yang telah menjerat dua orang anggota Komisi V DPR RI tersebut.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi informasi terkait kasus tersebut," ujar Yuyuk di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Meski demikian, Yuyuk tak menyebutkan detail ihwal informasi yang sedang didalami tersebut. Menurut dia, informasi itu merupakan kewenangan penyidik yang tak bisa dibertahukan.

Selain memeriksa Hediyanto lembaga antirasuah itu juga memeriksa pejabat Kementerian PUPR lainnya diantaranya Taufik Widjoyono (Sekjen Kementerian PUPR), Soebagiono (direktur pengembangan jalan Ditjen Bina marga Kementerian PUPR), dan A. Hasanudin (kepala biro perencanan dan anggaran Kementerian PUPR).

Kamis (24/3) lalu KPK menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam penggeledahan itu mereka menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan suap tersebut.

Skandal suap terkait proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR mencuat setelah KPK menangkap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Dia diduga menerima uang senilai Sing$99.000 dari pengusaha Abdul Khoir.

KPK mencatat sudah ada tiga orang yang mengembalikan uang tersebut. Orang pertama yang mengambalikan uang itu yakni tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengambalikan uang senilai Sing$305.000, uang tersebut diduga diterima politisi Gollkar itu dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Pengembalian juga dilakukan oleh Damayanti, pengembalian pertama senilai Rp1,1 miliar sedangkan pada tanggal Senin (20/3) dia mengembalikan uang senilai Sing$240.000. Uang itu diluar yang diperoleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu. KPK menengarai ada dua kemungkinan asal-usul uang itu, kalau tidak berasal dari proyek yang berbeda, duit itu dari orang yang berbeda.

Orang terakhir adalah seorang saksi. Nominal uang yang dikembalikan senilai Rp300 juta. Belakangan saksi yang mengembalikan itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan, uang itu juga diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pilkada 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper