Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W. Husaini terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi informasi terkait kasus suap yang telah menjerat dua orang anggota Komisi V DPR RI tersebut.
"Penyidik masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi informasi terkait kasus tersebut," ujar Yuyuk di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Meski demikian, Yuyuk tak menyebutkan detail ihwal informasi yang sedang didalami tersebut. Menurut dia, informasi itu merupakan kewenangan penyidik yang tak bisa dibertahukan.
Selain memeriksa Hediyanto lembaga antirasuah itu juga memeriksa pejabat Kementerian PUPR lainnya diantaranya Taufik Widjoyono (Sekjen Kementerian PUPR), Soebagiono (direktur pengembangan jalan Ditjen Bina marga Kementerian PUPR), dan A. Hasanudin (kepala biro perencanan dan anggaran Kementerian PUPR).
Kamis (24/3) lalu KPK menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam penggeledahan itu mereka menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan suap tersebut.
Skandal suap terkait proyek Infrastruktur di Kementerian PUPR mencuat setelah KPK menangkap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Dia diduga menerima uang senilai Sing$99.000 dari pengusaha Abdul Khoir.
KPK mencatat sudah ada tiga orang yang mengembalikan uang tersebut. Orang pertama yang mengambalikan uang itu yakni tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengambalikan uang senilai Sing$305.000, uang tersebut diduga diterima politisi Gollkar itu dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Pengembalian juga dilakukan oleh Damayanti, pengembalian pertama senilai Rp1,1 miliar sedangkan pada tanggal Senin (20/3) dia mengembalikan uang senilai Sing$240.000. Uang itu diluar yang diperoleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu. KPK menengarai ada dua kemungkinan asal-usul uang itu, kalau tidak berasal dari proyek yang berbeda, duit itu dari orang yang berbeda.
Orang terakhir adalah seorang saksi. Nominal uang yang dikembalikan senilai Rp300 juta. Belakangan saksi yang mengembalikan itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan, uang itu juga diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pilkada 2015 lalu.