Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TJAHJO KUMOLO: Ada 3.226 Perda Hambat Investasi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./Antara

Bisnis.com, PADANG -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, dalam tiga bulan ke depan perda tersebut akan dihapus," kata dia di Padang, Kamis (31/3/2016).

Ia menyampaikan hal itu usai tampil sebagai pembicara pada Seminar Nasional "Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia" bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.

Menurut Tjahjo, salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

"Padahal izin HO itu zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," ujar dia.

Kemudian ia menyampaikan pada bidang energi dari 200 lembar perizinan akan dipangkas menjadi 15 lembar saja.

"Kalau sebelumnya lama proses perizinan satu minggu sekarang cukup hitungan jam," kata dia.

Selain itu ia melihat cukup banyak aturan antara kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau membuat peraturan daerah tapi bertentangan dengan undang-undang.

Ia mengatakan dalam membuat peraturan daerah tersebut tentu perlu pembedaan antara daerah biasa dengan otonomi khusus seperti Papua akan beda dengan Sumbar.

Intinya adalah bagaimana investasi dan perizinan semakin mudah dan mencegah adanya retribusi yang tidak perlu, kata dia.

"Kasihan kalau ada yang buat akte kelahiran atau KTP sebenarnya gratis tapi ada peraturan daerah yang menetapkan harus dipungut biaya," lanjut dia.

Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan Mei 2016 selesai.

Ia menambahkan saat ini ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang telah dipangkas.

Sebelumnya Dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Negeri Padang Aldri Frinaldi menilai mewujudkan sistem manajemen pemerintahan yang baik , tidak mungkin berhasil tanpa perubahan perilaku dan cara berpikir para pejabat publik dan pegawai pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper