Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI: KPK Diduga Hentikan Penyelidikan "Sumber Waras Gate"

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihaknya mengajukan gugatan baru untuk menyelidiki dugaan penghentian penyelidikan secara tidak sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihaknya mengajukan gugatan baru untuk menyelidiki dugaan penghentian penyelidikan secara tidak sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Gugatan baru ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah permohonan praperadilan MAKI hanya diterima sebagian oleh hakim tunggal Tursina Aftianti. "Kalau kemarin penghentian penyidikan secara tidak sah dan menetapkan tersangka. Nah, sekarang penghentian penyelidikannya," kata Boyamin di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016) seusai sidang putusan praperadilan.

Masalah Sumber Waras belakangan mengemuka seiring dengan tuduhan keterlibatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang diduga memperoleh keuntungan dari menaikkan nilai jual objek pajak di kawasan itu. Tuduhan itu menyusul kepastian bahwa Ahok, sapaan Basuki, akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. 

Kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras mengemuka ketika BPK mengeluarkan audit keuangan pembelian lahan rumah sakit tersebut. Audit tersebut mengindikasikan adanya kesalahan prosedur, penentuan harga, dan lokasi lahan yang memengaruhi nilai jual lahan tersebut. 

KPK, yang diserahi audit keuangan tersebut, belum menemukan indikasi penyelewengan dalam audit tersebut. Terakhir, pada 11 Februari 2016, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Alasannya, KPK dinilai lamban dalam proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras.Permohonan praperadilan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta dan didaftarkan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Boyamin menjelaskan, pengajuan gugatan baru itu untuk mengecek penyelidikan masih berlangsung atau sudah dihentikan. "Kalau audit investigasi BPK biasanya dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga saya menguji lagi sudah sejauh mana penyelidikan melalui gugatan ini," ujar dia.

Menurut Boyamin, gelombang gugatan oleh MAKI adalah bentuk kontrol untuk KPK agar secepatnya mengusut kasus Sumber Waras. "Ini kontrol kami agar tidak melambat-lambatkan kasus Sumber Waras," kata dia.

Kepala Biro Hukum KPK Suryawulan menyatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia meminta semua pihak bersabar. KPK pun belum bisa mengetahui batas waktu penyelidikan. "Kami masih mengumpulkan bukti dan koordinasi instansi terkait. Kami tetap jalan prosesnya," ujar Suryawulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper