Bisnis.com, JAKARTA - PT Meranti Maritime diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan waktu restrukturisasi utang selama 30 hari setelah majelis hakim mengabulkan permohonan debitur.
Salah satu pengurus PT Meranti Maritime Allova H. Mengko membenarkan putusan perpanjangan tersebut. Tambahan waktu selama 30 hari bisa dimanfaatkan debitur untuk memperbaiki proposal perdamaiannya.
"Proposal perdamaian terakhir masih diragukan oleh sejumlah kreditur karena debitur yang mempunyai bidang usaha perkapalan, berencana menyelesaikan utang melalui bisnis properti," kata Allova kepada Bisnis, Senin (28/3/2016).
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih telah membaca laporan tim pengurus dan hakim pengawas. Intinya, mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan waktu yang diusulkan debitur.
"Mengabulkan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap selama 30 hari," kata Titik saat membaca amar putusan, Kamis (24/3/2016).
Sebelumnya, sejumlah kreditur masih mempertanyakan proposal perdamaian PT Meranti Maritime, kendati mayoritas menyetujui perpanjangan restrukturisasi utang.
Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Duma Hutapea mengatakan rencana pembangunan sejumlah properti di Jakarta yang ditawarkan melalui proposal perdamaian tidak bisa diterima. Restruktusisasi utang mempunyai tujuan utama untuk mempertahankan kelangsungan usaha debitur.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Meranti Maritime John Herman mengatakan debitur bersama dengan penjamin pribadi Henry Djuhari telah mengajukan rencana tersebut dalam satu proposal perdamaian. Properti yang dimaksud yakni pembangunan gedung perkantoran di Jalan Sudirman, Jakarta.
"Hasil dari penyewaan gedung itu nantinya akan digunakan untuk melunasi utang-utang kepada kreditur separatis," kata John dalam rapat kreditur.
Dia beralasan iklim bisnis yang sedang lesu menjadikan debitur mengalihkan usahanya ke bidang properti untuk menjamin kelangsungan pembayaran sesuai proposal perdamaian. Pembangunan gedung tersebut rencananya berasal dari investor.
Adapun lokasi tanah milik Meranti Maritime yang akan dibangun gedung tersebut tidak jauh dari kawasan Dukuh Atas dan diklaim sebagai lokasi strategis karena dilewati berbagai moda transportasi. Saat ini, tanah di lokasi tersebut tersebut masih menjadi jaminan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
PT Meranti Maritime ditetapkan dalam PKPU setelah melakukan permohonan secara sukarela. Saat ini, debitur belum bisa menyebutkan total utangnya kepada seluruh kreditur. Namun yang pasti, perusahaan pengapalan ini tercatat memiliki utang kepada PT PANN Pembiayaan Maritim senilai US$80 juta dan kepada PT Maybank Indonesia Tbk. yang mencapai US$35 juta.