Kabar24.com, DENPASAR—Pemprov Bali memutuskan melarang sementara operasional Uber Taxi dan Grab Car di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait masalah ini.
Kadis Perhubungan dan Informatika Bali Ketut Artika mengakui pelarangan itu bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tetapi menindaklanjuti desakan dari anggota DPD asal Bali Kadek Arimbawa, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan sopir taksi konvensional. Surat yang ditandangani oleh Gubernur Made Mangku Pastika tersebut diterbitkan sejak 26 Februari 2016.
Selain melarang, Bali juga memohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car di Pulau Dewata. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun itu sudah dikirimkan ke Kemeninfo pada 7 Maret 2016.
“Kami sudah merespon cepat aspirasi teman-teman Persotap [Persatuan Sopir Taxi Bali], dan koordinasi dengan Pak Lolak [anggota DPD asal Bali Wayan Arimbawa] bahwasanya pelarangan Grab dan Uber di Bali,” jelasnya, Rabu (23/3/3016).
Artika melanjutkan paska pelarangan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi seperti Polda Bali dan Satpoll PP untuk menyusun strategi penindakan. Dishub Bali juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar terkait keberadaan papan reklame iklan dari Grab Car dan Uber di sejumlah titik wilayah tersebut.
Keputusan ini sekaligus menganulir hasil kesepakatan antara Dishubkominfo Bali, Organda, dan perwakilan sopir taksi, serta Grab Car dan Uber pada 21 Januari 2016, di Kantor Dishubkominfo.
Dalam kesepatan itu disepakati bahwa operasional Grab Car ditoleransi karena sudah menggunakan kendaraan yang mengantongi izin angkutan sewa di Organda, dan membayar uji Kir setiap enam bulan. Untuk Uber Taxi dinyatakan terlarang, karena operasionalnya menggunakan kendaraan bernopol hitam dan tidak terdaftar sebagai angkutan resmi.
Kabid Angkutan Darat Diskominfo Bali Standly Suwandhi mengakui bahwa pelarangan yang dikeluarkan Pemprov Bali kali ini didasarkan dari desakan sejumlah pihak dan aspirasi sopir taksi konvensional.
Meski mengakui belum ada larangan dapat mengatur aplikasi online, pihaknya mengantisipasi terjadinya gesekan di lapangan antar pengemudi taksi konvensional dan aplikasi.
“Dasarnya aspirasi dahulu, kalau idealnya kan diblokir. Kami masih menunggu regulasi dari pusat. Bagaimanapun juga Bali daerah pariwisata sehingga harus dijaga kondusivitasnya,” jelasnya.
Penelusuran Bisnis, Grab Car dalam operasionalnya di Bali sudah bekerjasama dengan Organda Bali. Syarat menjadi pengemudi Grab Car di Bali, kendaraannya harus terdaftar sebagai angkutan sewa yang izinnya bisa diperoleh di Organda Bali dan mobil tersebut wajib uji KIR setiap 6 bulan.
Diperkirakan saat ini jumlah kendaraan angkutan sewa yang tergabung dalam Grab Car di Bali mencapai 800 unit. Adapun jumlah angkutan sewa di daerah ini mencapai 10.000 unit, sedangkan angkutan taksi sebanyak 3.108 unit kendaraan yang dikelola oleh enam perusahaan dan koperasi.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya menilai transportasi berbasis aplikasi daring, sebenarnya merupakan pilihan bagi konsumen di masa depan. Kendati demikian pihaknya setuju bahwa mereka tetap harus mengikuti aturan main.