Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insiden Laut Natuna: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap China

Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap pemerintah China yang melindungi kapal pelaku illegal fishing MV Kway Fey 10078.
2 kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com
2 kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap pemerintah China yang melindungi kapal pelaku illegal fishing MV Kway Fey 10078.

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar mengingatkan pemerintah China untuk tidak mengintervensi langkah pemerintah Indonesia memerangi pencurian ikan. Apalagi, bukan kali ini saja kapal penangkap ikan China masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

"Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia memiliki pijakan yuridis yang tepat dengan menangkap kapal China yang telah melakukan kegiatan illegal fishing,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2016).

Rofi mengacu pada pasal 19 ayat (1) Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang membolehkan penggunaan kekerasan terhadap ancaman kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR ini menyebutkan kapal China melanggar pasal 19 ayat (8) tentang kegiatan perikanan di wilayah negara pantai tanpa izin.

Indonesia-China ‘bersitegang’ setelah insiden dalam proses penangkapan MV Kway Fey 10078 di Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada Sabtu (19/3/2016).

Dalam proses penangkapan oleh Kapal Patroli (KP) Hiu 11, kapal Cost Guard China muncul tiba-tiba dan menabrakkan diri ke badan kapal Kway Fey 10078.

Awak KP Hiu 11 pun memilih meninggalkan kapal itu dan hanya mengamankan delapan awaknya.

Setelah kejadian itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lantas mendesak pemerintah China untuk menyerahkan MV Kway Fey 10078 karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Dia menolak klaim pemerintah China yang menyebutkan kapal tersebut beraktivitas di kawasan zona penangkapan ikan tradisional (traditional fishing zone/TFZ) negeri itu.

Pemerintah Indonesia, kata Susi, tidak mengenal konsep TFZ ala China. Bahkan, imbuh dia, terminologi itu tidak diakui dalam konsep hubungan diplomatik selama ini.

“Itu klaim sepihak dan tidak ada di dunia internasional. Tidak ada perjanjian apapun yang mengakui klaim pemerintah China,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper