Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komisi II DPR Minta KPU dan Bawaslu Tidak Berpolitik Praktis

Ketua Komis II DPR-RI Rambe Kamarulzaman mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut berpolitik praktis, apalagi mencampuri undang-undang Pilkada yang akan dibahas di lembaga parlemen itu.
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com, GORONTALO - Dengan alasan demi menghindari kondisi ricuh, Ketua Komisi II DPR meminta agar KPU dan Bawaslu tidak melakukan politik praktis terkait undang-undang Pilkada.

Ketua Komis II DPR-RI Rambe Kamarulzaman mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut berpolitik praktis, apalagi mencampuri undang-undang Pilkada yang akan dibahas di lembaga parlemen itu.

"Kalau begini nantinya bisa ricuh jadinya," kata Rambe saat kunjungan kerjanya berama tim Komisi II DPR-RI di Gorontalo, seperti ditulis Antara, Senin (21/3/2016).

Ia menambahkan jika ada masukan atau pendapat silakan dibuat tertulis, namun jangan kemudian diumbar-umbar ke media atau publik, karena publik pun menilai.

Rambe menegaskan bahwa yang membahas Undang-undang itu adalah DPR dan Presiden, soal masukan itu boleh tetapi tidak boleh terlibat dalam politik sebab KPU itu hanya penyelenggara.

"Dia (KPU) tidak boleh menafsirkan maunya undang-undang itu harus begini, itu tidak boleh," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa terkait undang-undang itu kewenangan partai politik dan pemerintah, akan tetapi KPU selenggarakanlah pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh DPR.

Baginya soal pemilihan kepala daerah adalah terpenting bukan calonnya banyak, tetapi kualitas calon pemimpin yang dipilih dari kedaulatan rakyat.

"Tidak hanya KPU RI serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk juga Bawaslu untuk tidak berpolitik," tegasnya.

Sebelumnya di DPR-RI juga, legislator Partai Hanura Syarifuddin Suding menegaskan rencana revisi undang-undang tentang Pilkada jangan mempersulit calon kepala daerah yang maju dari jalur independen.

"Dalam pembahasan undang-undang, jangan orang-perorang, bukan (juga bermaksud) menjegal, tidak elegan bila itu terjadi," katanya beberapa waktu lalu.

Ia berpandangan, seorang calon kepala daerah bisa saja maju melalui jalur independen tanpa jalur partai politik sepanjang memiliki kapabilitas, integritas dan elektabilitas.

Menurut Syarifuddin, bila dalam revisi undang-undang pilkada, persyaratan untuk jalur independen ditambah, demikian seharusnya bagi calon yang maju dari jalur partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper