Kabar24.com, JAKARTA--Pengadilan Niaga membatalkan putusan penolakan tetap pendaftaran terhadap PT Kepuh Kencana Arum terkait desain reng lipat dan non lipat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kuasa hukum PT Kepuh Kencana Arum Uus Muliyaharja mengatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah meminta Direktorat Desain Industri untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kedua desain tersebut.
"Majelis hakim sependapat dengan dalil kami dan membatalkan putusan penolakan tetap yang diketok pihak direktorat," kata Uus kepada Bisnis, Minggu (20/3/2016).
Dia menambahkan majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan kedua gugatan untuk seluruhnya yang diajukan yakni No. 80/HKI/2015/PN.Jkt.Pst untuk desain lipat dan No. 81/HKI/2015/PN.Jkt.Pst desain non-lipat.
Pihaknya menyambut baik putusan tersebut dan akan segera mengajukan pendaftaran kembali ke Ditjen KI. Hal tersebut dilakukan dengan catatan direktorat tidak mengajukan upaya hukum dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia menambahkan desain yang didaftarkan ke pemerintah merupakan reng baja ringan dengan merek Kencana. Terdapat dua desain yang telah mendapatkan penolakan tetap yakni reng baja ringan lipat dan non lipat.
Pihaknya mengungkapkan alasan pemberian status penolakan tetap karena terdapat desain pembanding yang memiliki kesamaan. Proses pendaftaran desain industri mempunyai perbedaan mendasar dengan merek.
Pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formalitas dan substantif. Dalam desain industri, pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas formalitas sepanjang tidak ada permohonan keberatan dari pihak ketiga.
Pihak tergugat menolak pendaftaran desain industri penggugat pada 13 Desember 2015. Penggugat telah mengajukan peninjauan kembali sebagai bentuk keberatan atau sanggahan atas penolakan pertama.
Akan tetapi, imbuhnya, tergugat justru menguatkan penolakan yang sama melalui surat yang dikirimkan pada 10 Juni 2015. Adapun, pihak penggugat baru menerima notifikasi pada 16 September 2015.
Menurutnya jika tidak terdapat pihak ketiga tersebut, direktorat tidak boleh mengambil inisiatif penolakan sebelum adanya pengajuan keberatan. Penolakan tersebut juga seharusnya tidak berdasarkan desain pembanding dari database direktorat.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Bambang Kustopo menilai tergugat tidak berhak secara pro-aktif menolak pendaftaran desain dengan alasan terdapat desain pembanding yang memiliki kesamaan. Terlebih, tanpa adanya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.
"Menyatakan batal keputusan Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang No. HKI.2.HI.02.06.112 tanggal 10 Juni 2014 dengan segala akibat hukumnya," kata Bambang saat membacakan amar putusan, Rabu (15/3/2016).
Majelis hakim menyatakan desain industri dengan judul Reng Lipat, Kelas Locarno dengan No. Permohonan A00.2012.02962 memiliki nilai kebaruan (novelty).
Pengadilan niaga juga memerintahkan tergugat untuk segera mendaftarkan permohonan pendaftaran desain industri milik penggugat dengan segala konsekuensi hukumnya dalam Daftar Umum Desain Industri.
Direktorat Desain Industri selaku tergugat, lanjutnya, diberikan waktu selama 14 hari sejak mendapatkan pemberitahuan resmi secara patut untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses pemeriksaan hingga pembacaan putusan, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
Pengadilan Niaga Batalkan Putusan Penolakan Desain Reng
Pengadilan Niaga membatalkan putusan penolakan tetap pendaftaran terhadap PT Kepuh Kencana Arum terkait desain reng lipat dan non lipat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu