Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada lima dari enam saksi yang diajukan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penjualan organ tubuh.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan keputusan itu menindaklanjuti permohonan dari Bareskrim terkait dengan penerapan UU kepada tersangka yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang. TPPO merupakan kasus prioritas oleh LPSK.
"Selain jaminan hak prosedur dan pendampingan, LPSK juga memberikan rehabilitasi medis untuk korban yang memerlukan," kata Edwin dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Sabtu (19/3/2016).
Edwin menjelaskan LPSK mendukung Polri dalam upaya mengakhiri praktik jual beli ginjal ini dengan cara memastikan para saksi dan korban dapat menyampaikan keterangan dengan bebas hingga proses persidangan. Hal ini, katanya, tentu dengan tujuan agar para saksi bisa memberikan keterangan dengan nyaman.
LPSK juga berharap kepala daerah setempat aktif melakukan upaya peningkatan kesejahteraan warganya agar tidak terbujuk menjadi korban tindak pidana serupa. "Karena hasil penelaahan kami, salah 1 penyebab mereka menjadi korban penjualan ginjal adalah karena faktor ekonomi," pungkas Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel