Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus penjualan ginjal.
Berkas tiga tersangka kasus itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, berkas tiga tersangka inisial HR,DD, dan AG dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kamis (17/3/2016).
"Sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Umar mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas tersebut. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P21, agar segera dapat disidangkan.
"Berkasnya itu isinya hasil pemeriksaan para tersangka, korban, penerima donor dan keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," katanya.
Dia memastikan kasus ginjal ini tidak memiliki keterlibatan dengan RSCM. Berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit.
Seperti diketahui penyidik Direktorat Tipidum telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Ketiga pelaku kini ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO(tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.