Kabar24.com, JAKARTA - Komisi XI bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat berencana membawa Rancangan Undang--Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) di rapat paripurna lusa, Kamis (17/3/2016).
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menuturkan, RUU tersebut akan dibawa ke rapat pandangan mini fraksi pada Kamis siang dan langsung disahkan pada Paripurna yang akan digelar sore hari.
Paripurna yang akan digelar pada Kamis besok merupakan paripurna terakhir sebelum masa reses yang akan dimulai pada 21 Maret mendatang.
Selain RUU PPKSK, Paripurna juga akan mengesahkan undang-undang terkait penyandang disabilitas dan juga dua undang-undang kumulatif terbuka terkait kerjasama RI dan Jerman serta kerjasama RI dan China di bidang pertahanan.
Ketua DPR yang juga merupakan politisi Partai Golkar mengatakan nantinya DPR akan lebih meningkatkan produktifitasnya.
“Kita harus produktif untuk menghasilkan produk legislasi (undang-undang). Kerja kita ditunggu rakyat karena kita digaji rakyat. Jadi kita harus memberikan hasil kerja kita kepada rakyat. Masa persidangan sekarang DPR telah menghasilkan enam undang-undang di antaranya empat RUU yang telah disahkan dan dua undang-undang kumulatif terbuka,” tuturnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (15/3/2016).