Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak mudah menyelesaikan kasus Skandal Bank Century. Mereka masih memerlukan waktu untuk menungkap skandal korupsi yang terjadi dalam penyertaan modal negara Rp7,4 triliun.
Komisioner KPK, Saut Situmorang menyatakan sejak awal kasus tersebut sangat kompleks. Karena itu, penyidik KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Bank Indonesia pada saat Boediono memimpin tersebut.
"KPK sebenarnya ingin kasus itu diselesaikan secepat-cepatnya. Lebih cepat lebih baik. Tapi itu kan bukan upaya biasa ," jelas Saut kepada Bisnis, Kamis (10/3/2016).
Meski demikian, mantan staf ahli Badan Inteljen Negara (BIN) tersebut menyatakan bahwa kelima pimpinan KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai endapan kasus yang belum diselesaikan oleh pimpinan KPK sebelum mereka.
Dia menjelaskan keberadaan gugatan praperadilan yang sebelumnya dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merupakan bagian dari pembangunan hukum termasuk upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Itu tidak boleh kami hentikan. Proses tersebut merupakan bagian untuk pembangunan hukum," ujar dia.
Menurut dia, meski sampai saat ini KPK belum memulai penyelidikan kasus Century, KPK terus memantau perkembangan kasus yang jika berdasarkan hasil audit BPK merugikan negara senilai Rp7,4 triliun tersebut.
"Kami pimpinan tetap mememperhatikan perkembangannya," paparnya.
Saut menambahkan, bahwa KPK hingga saat ini sangat berkomitmen untuk menuntaskan berbagai masalah dalam korupsi di sektor industri keuangan. Untuk memerangi praktik korupsi di sektor tersebut, kemarin KPK sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal itu, Saut menganggap dalam pengungkapan korupsi di sektor industri keuangan memang perlu melibatkan banyak instansi. Karena dalam memerangi kejahatan seperti kasus Century, KPK perlu kerja ekstra.
"Korupsi itu perlu dikeroyok rame-rame gak boleh ada yang masuk angin. Semua pihak harus bersatu, satu masuk angin akan makin sulit," tandasnya lagi.
Kasus Century bermula dari penetapan Bank Century menjadi bank gagal yang dianggap akan mengakibatkan dampak sistemik. Pada tanggal16 November 2006, Menteri Keuangan pada waktu itu Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat dengan BI yang diwakili Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliaman D Hadad.
Rapat itu mempertimbangkan untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dengan cara memberikan dana talangan kepada bank tersebut. Pada 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 Bank Indonesia mengucurkan dana dengan total Rp6,76 triliun.
Belakangan pemberian fasilitas dana jangka pendek disinyalir merugikan keuangan negara. Namun demikian angka kerugian tersebut berbeda dengan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada tahun 2013. Dalam audit BPK tersebut kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.
Budi Mulya sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dalam kasus tersebut