Kabar24.com, JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Pol Royke Lumowa mengatakan Labora Sitorus, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara pencucian uang, diterbangkan ke Jakarta pada Senin (7/3/2016).
Dikatakan, Labora diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat NAM Air pukul 12.15 WIT. Sebelumnya, dengan pengawalan ketat anggota Brigade Mobil dari Kelapa Dua Jakarta, Labora sempat member keterangannya kepada penyidik di Kepolisian Resor Sorong.
Dari keterangannya, terungkap bahwa sejak melarikan diri dari rumahnya di kawasan Kampung Arang, Jumat (4/3/2016), Labora sempat bersembunyi di dua lokasi berbeda untuk menghindari penangkapan.
Salah satu lokasi yang menjadi tempat persembunyiannya adalah Kampung Boweser, Sorong. Labora menyerahkan diri ke polisi pada Senin (7/3/2016) sekitar pukul 03.00 WIT diantar tukang ojek.
Labora dipidana 15 tahun penjara dalam kasus pencucian uang Rp1,5 triliun.